mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati kepada rahmat awafi (26) dan melakukan pembunuhan pada benar ibu juga anaknya dengan langkah mutilasi juga dimasukkan ke di koper pada daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat dalam 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi pada jakarta, kamis.
gayus mengatakan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi melalui hukuman berat supaya masyarakat tidak tidak susah mengerjakan kejahatan semisal tersebut lagi, katanya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 juga mulai diadili di 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung juga anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara juga pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan hanya divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion), papar gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui cara membekapnya sampai korban lemas selama 14 oktober 2011, kemudian anak korban, er, juga meregang nyawa pada tangan rahmat setelah melihat ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke selama koper dan kardus juga dibuang di dua tujuan dan berbeda, yaitu selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga di kawasan cakung, jakarta timur.