Bawaslu akan publikasikan data pengawasan mingguan

badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) berjanji hendak mempublikasikan data pengawasan penyelenggaraan pemilu secara mingguan.

untuk ke depannya, perkembangan situasi dan terjadi pada lapangan ingin kami tampilkan secara mingguan, tutur anggota bawaslu daniel zuchron selama jakarta, rabu seusai sidang pemeriksaan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp).

daniel mengakui bahwa pada ini bawaslu tak siap agar mempublikasikan data pengawasan terhadap publik sebab terkendala masalah struktural.

secara dipercaya bawaslu belum sudah (mempublikasikan data pengawasan). tapi dalam dasarnya data pengawasan ingin kami berikan nanti, sebab telah itu pekerjaan bawaslu, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sejumlah pihak mempertanyakan kinerja bawaslu di mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2014, karena pada menangani pengaduan tidak sudah menjadi indikasi data-data pengawasan.

anggota komisi ii dpr ri, arief wibowo, serta mempertanyakan kinerja lembaga yang diberi wewenang ekstra agar menyelesaikan sengketa penyelenggaraan pemilu tersebut.

sebagai lembaga dan mengerjakan pengawasan sampai tingkat bawah, bawaslu seharusnya juga memiliki data, ujarnya.

sehingga, lanjut dia, ketika terjadi proses mediasi antara pengadu serta teradu, yakni komisi pemilihan umum (kpu), bisa disandingkan data ketiga pihak tersebut.

berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2011, bawaslu memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu selama rangka pencegahan juga penindakan pelanggaran untuk terwujudnya pemilu demokratis.

hingga saat ini, bawaslu sudah bekerja sejauh melaksanakan sengketa diantara partai politik, dan gagal adalah audien pemilu 2014, melalui kpu.

namun, tenntang penyelesaian sengketa partai keadilan dan persatuan indonesia (pkpi), bawaslu juga kpu tak bisa melaksanakan persoalan itu sehingga dibawa ke dkpp.

terjadi multitafsir atas uu dan menyebutkan tugas dan wewenang kedua lembaga penyelenggara pemilu itu. bawaslu menyimpan kpu harus menindaklanjuti surat keputusan, yang dalam hal ini menyangkut pkpi, tetapi kpu menganggap itu melampaui wewenang.

selama persidangan dkpp, dan telah berjalan tiga kali, bawaslu serta tak menggandeng data pengawasan hasil mediasi antara pkpi dan kpu.