Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa jumlah dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy dalam hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi secara bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa didatangkan selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam persentasi proyek dikerjakan pada dinas peternakan serta perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan ternyata sapi tidak mampu maju biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan di pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.