bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa di pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.
sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni sebab terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.
kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menyatakan banding atas putusan sela itu.
sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini sebab kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal terhadap kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Tips Membeli Apartemen
- Tips Membeli Apartemen
- Membeli Apartemen di Jakarta
- Membeli Apartemen di Jakarta
pihaknya membutuhkan waktu agar mengajukan memori banding atas putusan sela.
suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dibuat panglima kodam v/brawijaya diduga tidak memberikan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.
dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga telah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, di 1998.
sidang perkara itu hendak dilanjutkan dalam 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga mengetahui peristiwa dan terjadi pada 1997-1998.
saksi-saksi yang mau didatangkan itu pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara serta unsur lainnya sebanyak 21 orang.