KPK periksa empat tersangka perijinan TPBU Bogor

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa empat tersangka dugaan pemberian kejutan atau janji mengenai pembelian serta perizinan tanah agar info pemakaman bukan umum (tpbu) di desa antajaya, kabupaten bogor.

empat tersangka tersebut adalah uj (usep jumeno), lws (listo welly sabu), ss (sentot susilo), juga id (iyus djuher).

mereka seluruh diperiksa dijadikan saksi agar tiap-tiap tersangka, papar papar kabag pemberitaan serta info kpk priharsa nugraha selama jakarta, rabu.

tersangka iyus digemari untuk ketua dprd kabupaten bogor, sementara usep adalah pegawai pemkab bogor, listo welly tercatat untuk pegawai honorer pada pemkab bogor, ternyata sentot adalah direktur pt garindo perkasa.

Informasi Lainnya:

kpk dan menetapkan nana supriatna dibuat tersangka. kpk menetapkan kelimanya dijadikan tersangka pada kamis (17/4).

iyus dan berasal daripada fraksi partai demokrat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp tentang pegawai negeri serta penyelenggara negara dan melayani kejutan atau janji tenntang kewajibannya.

ancaman pidana penjara pelanggar pasal tersebut merupakan 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta - rp1 miliar.

sementara itu usep serta listo well disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah merupakan uu no. 20/2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

elanjutnya, tersangka lain yakni nana supriatna juga sentot susilo disangkakan pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 13 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah merupakan uu no. 20/2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda rp50 juta - rp250 juta mengenai orang dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri serta penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajibannya.