pusat telaah serta info regional (pattiro) menilai pada rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung memberikan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya yang berpotensi disalahgunakan ataupun abuse of power.
kedudukan provinsi selama ruu itu diperkuat harapannya peran pengawasan dan evaluasi, juga pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat bisa diringankan melalui mendelegasikan kewenangan tersebut kepada provinsi. tapi, tetapi ruu pemda ini keblabasan, tutur direktur eksekutif pattiro sad dian utomo dalam keterangan tertulisnya selama jakarta, kamis.
sad dian menunjukan dalam pasal 76 ayat 5 dan pasal 77 huruf e. gubernur pada dua pasal ini diberi kewenangan untuk menyerahkan sanksi terhadap bupati serta walikota. menurut dia disamping dibuat wakil pemerintah pusat, gubernur juga kepala pemerintah daerah dan ditekuni melalui pemilukada juga berasal daripada partai politik.
dia menyatakan tendensi politis, malahan kepentingan politik ketika menjalankan kewenangan ini lebih-lebih kepada bupati serta walikota dan berbeda kepentingan politik dan partai politik berpotensi sangat kental.
Informasi Lainnya:
konflik politik antara provinsi juga kabupaten/kota dan pada ini relatif laten hendak cenderung mengeras serta difasilitasi oleh ruu pemda ini supaya bereskalasi keluar, katanya.
menurut dia pasal 77 huruf b juga huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, juga rancangan perda perihal kecamatan makanya melampaui batas kewenangan gubernur.
sad dian menyampaikan dalam uu no 12 tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan
pembatalan peraturan perundang-undangan dalam bawah undang-undang, seperti rancangan perda, perda, juga peraturan kepala daerah, cuma dapat dilakukan melalui ma.
ditetapkan dengan perda serta perkada mengenai pencabutan perda ataupun perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda mesti mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak pada peraturan perundang-undangan dan telah banyak, ujarnya.
dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, menurut dia gubernur diberi kewenangan menyewa langsung kepada perangkat daerah agar menangani masalah penting juga mendesak. dia menyatakan biarpun permintaan ini ditujukan serta pada kepala daerah, namun kontak segera gubernur dengan perangkat daerah kabupaten/kota membeli wilayah intervensi gubernur meluas juga melebar.
hal tersebut berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, pada tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah hanya terhadap bupati juga walikota, dan tidak diganggu dengan intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.
selain tersebut berdasarkan dia dalam pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan melaksanakan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota dalam provinsinya. dia menungkapkan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat pihak dan berjarak juga netral dengan persoalan dan disengketakan.
namun, tidak ada mekanisme manakala yang bersengketa adalah gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan aturan tersebut berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, ujarnya.
sad dian dan mengkritisi pasal 77 huruf f akan mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, dan dibawa oleh dprd kabupaten/kota.