UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 mengenai kepolisian ri yang dimohonkan dengan asli warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal itu karena pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, ternyata kasusnya yang di-sp3 tersebut tak bisa dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) dan aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. angka aku dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik kepada terlapor, kata sri royani, di sidang pemeriksaan pendahuluan di jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran kepada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi serta tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan sudah mengirimkan surat pengaduan pada kapolda Jabar serta bidang hukum polda Jawa Barat yang menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jabar dan ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.